Rabu, 01 Juli 2009

Sistem Software

Software adalah sebuah program computer berisi sekumpulan instruksi yang dibuat dengan menggunakan bahasa khusus yang member kepada computer untuk melakukan berbagai pengertian / pemprosesan terhadap data yang terdapat dalam program tersebut atau data yang dimasukan pengguna computer, singkat kata fofware merupakan “jiwa”, sedangkan hardware berfungsi sebagai “tubuh” dalam sebuah computer.

Sofware Operating System – Application – User

- System software digunakan untuk menjalankan hardware.

- Programming Languange

1. Dasar

- Assembler : Mesin, biasa digunakan mekanis

2. Menengah

-C/C ++

3. Tinggi

- Pascal, Basic, Fortran

4. SQL (Seqvel)

- Aplikasi software seperti : games

· Mengoprasikan Sistem Operasi Sofware (Instalasi Sofware)

1. Jenis-jenis Software

Adapun jenis-jenis software dapat digolongkan sebagai berikut :

a. Pengolan Kata

Program pengolahan kata merupakan software aplikasi yang digunakan untuk mengolah (membuat) kata seperti laporan, Koran, majalah, surat, skripsi dll. Yang termasuk kedalam program pengolahan kata yaitu :

- Microsoft Word

- Wordstar

- Chiwhiter

- Amipro, dll

· Mempersiapkan software pengolahan data

Salah satu jenis software pengolahan kata yang sudah dikenal adalah Microsoft word 2000, merupakan program pengolahan kata penyempurna dari Microsoft word versi sebelumnya. MS Word 2000 termasuk program yang menggunkan Fat 32.Bit. sebagaimana halnya program pengolahan kata yang lain, Microsoft word akrab dengan para pengguna, akan tetapi memiliki kelebihan diantaranya adalah sebagai berikut :

a. Proses konversi file dibuat oleh program lain lebih cepat dan akurat.

b. Fasilitas-fasilitas penunjang lebih komplit dan sederhana.

b. Pengolahan angka

Software pengolahan angka merupakan aplikasi yang digunakan untuk menghitung, menganalisis, mempresentasekan, serta memproyeksikan. Adapun macam-macam program aplikasi pengolahan kata yaitu :

- Microsoft Exel

- Myob Acconting

- Lotus 1, 2, 3

- Matematika Metet, dll

c. Sofware Presentasi

Ada banyak software presentasi seperti frilance graphic dari lotus dan MS. Power Point dari Microsoft Office, dewasa ini banyak yang digunakan di Indonesia adalah program MS. Power Point karena memudahkan dalam pembuatan clide untuk presentasi tetapi tetap memberikan hasil yang maksimal sehingga menghemat waktu dalam membuat file presentasi.

d. Software

Basis data (database) adalah kumpulan informasi yang disimpan dalam computer secara sistematik sehingga dapat diperikasa menggunakan suatu program computer untuk memperoleh informasi dari basis data tersebut. Perangkat lunak (software) yang digunakan mengolah dan memanggil kuersi (qvery) basis data disebut system manajemen basis vdata (database management system / DEMS). Perangkat database yang banyak digunakan dalam pemograman dan merupakan perangkat basis data arus tinggi (High Level).

- DB2 - Interbase - Fire bird

- Microsoft SQL Server - X base - My SQL

- Oracle - Terdata - Postgres SQL

- Sybase - Firadata

e. Software desain grafis

Desain grafis adalah sebuah pekerjaan yang merancang dan membuat sebuah gambaran 2 atau 3 yang memuat gambar, tulisan atau gabungan antara gambar dan tulisan. Adapun macam-macam software desain grafis adalah sebagai berikut :

1. Adobe Photoshop, berfungsi merekayasa sebuah gambar atau grafik sehingga sesuai dengan keinginan si pemakai dan dapat menambah efek gambar sesuai keinginan pemakai juga.

2. Corel Draw, berfungsi untuk melakukan rekayasa pektor untuk mengubah suatu tulisan atau huruf agar sesuai dengan apa yang diinginkan.

Untuk kedua software tersebut dapat digabungkan suatu gambar / grafik baik dilakkan pada Adobe Photoshop maupun Corel Draw.

f. Sofware Animasi

Animasi secara sederhana dapat diatur adanya sebuh variasi atau perubahan pada objek. Perubahan objek tersebut dapat berupa gambar maupun tulisan sehingga seolah-olah gambar atau tulisan tersebut bergerak dan hidup sesuai keinginan dari perancangnya. Salah satu software yang biasanya digunakan adalah Macro Media Flash.

g. Sofware Multimedia

Multimedia dapat diartikan sebagai penggabungan dari berbagai macam jenis media maupun program, misalnya penggabungan suara, animasi sehingga menghasilkan sebuah karya yang utuh dan sesuai tema yang kata inginkan. Software yang biasanya banyak digunakan untuk membuat multimedia interaktif adalah :

1. Macro Director, yang berfungsi menggabungkan gambar, suara dan memerikan efek animasi.

2. Adaobe Premere, digunakan untuk membuat sebuah Film atau prifil perusahaan yang dapat mengolah gambar, suara dan animasi.

h. Kompresi

Kompresi adalah sebuah program aplikasi yang dapat mengbah ukuran file yang besar menjadi kecil, atau mengumpulkan berbagai jenis file mejadi satu file software yang banyak digunakan adalah Win Zip, Win Rar, Power Zip, dll.

2. Penaganan Terhadap Troubleshoting yang Terjadi Pada Software

Proses pengecekan software apakah yang terjadi kesalahan atau tidak dapat digunakan dengan menggunakan prosedur standar misalnya ketika kita mengklik ikon yang berektension exe. Penanganan maslah ini dapat digunakan / dilakkan dengan melakukan instalasi ulang atau memperbaiki program yang sudah terinstal atau repair. Selain cara sederhana seperti yang telah diuraikan diatas maka langkah pengecekan terhadap sebuah software apakah terdapat kesalahan tau tidak dapat kita uraikan sebagai berikut :

a) Instal sebuah software pada PC atau Note Book

b) Setelah selesai proses instalasi dan muncul ikon yang berekstension exe dari software tersebut dapat kita gunakan.

c) Selanjutnya kita coba untuk membuat / memulai menjalankan program dengan cara mengklik ikon dari software tersebut, jika program tersebut dapat terbuka. Tahap awal kita dapat pastikan bahwa software tidak ada masalah.

d) Tahap selanjutnya kita bekerja dengan software aplikasi yang terpasang, apabila sesuai dengan apa yang kita keendaki, dan tidak muncl pesan “error” dapat kita pastikan software tersebut dapat digunakan.

e) Selanjutnya tahap penyimpanan jika file yang telah kita buat dapat kita simpan, software tersebut juga tidak ada masalah, selanjutnya kita tuup software tersebut. Jika berjalan dengan lancer maka kita dapat pastikan bahwa proses instalasi sifware tersebut tidak ada masalah.

f) Tahap selanjutnya dalam memastikan sebuah software adalah dengan membuka file yang telah disimpan di Hard Disk. Jika software tersebut dapat membuka file yang telah dibuat dan disimpan berarti software tersebut sudah dipastikan tidak ada masalah.

Selasa, 30 Juni 2009

majikan tak mau bayar 2000 ringgit

Majikan Malaysia Ogah Bayar PRT 2.000 Ringgit
Selasa, 30 Juni 2009 | 14:01 WIB

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Pemerintah Malaysia membikin skema untuk memberi pelatihan bagi orang-orang lokal sebagai pembantu rumah tangga untuk mengurangi ketergantungan terhadap pekerja dari luar Malaysia. Sayangnya, skema ini gagal lantaran majikan emoh mengupah pembantu dengan ongkos yang tinggi.

Tahun lalu, pemerintah merilis kursus untuk menciptakan home manager. Mereka bisa menggaet tak kurang dari 2.000 ringgit atau sekitar Rp 5,8 juta per bulan. Upah ini empat kali lebih besar dari yang biasanya dibayarkan oleh majikan Malaysia untuk pelayan dari Indonesia.

Namun, organisasi yang menyelenggarakan pelatihan ini, Institut Karisma mengatakan pada News Straits Times bahwa dari enam kali pelatihan yang telah digelar, para majikan menolak upah yang harus mereka bayarkan untuk mempekerjakan home manager ini. Bagi majikan ini, 2.000 ringgit terbilang tinggi.

"Saya mendapatkan beberapa permintaan untuk home manager, namun majikan hanya bersedia untuk membayar 400 ringgit saja," kata Shah Amirudin Idris, Manager Institut Karisma.

Menurut Shah, meski level home manager lebih tinggi ketimbang pelayan biasa, namun para majikan ini melihat pekerjaan home manager tak ubahnya dengan pembantu biasa.

Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja Maznah Mazlan mengatakan pada parlemen kemarin bahwa pengupahan (yang tinggi-red) dan kondisi akan menjadi dorongan bagi warga lokal untuk bekerja sebagai pelayan.

Sebuah media lokal di Malaysia mengatakan, hanya 6,7 persen orang Malaysia yang bersedia untuk membayar lebih dari 700 ringgit per bulan untuk mengupahi pembantu rumah tangga. Sementara itu, rumah tangga Malaysia mempekerjakan tak kurang dari 320.000 pembantu yang diusung dari Indonesia, Filipina, Kamboja dan Sri Lanka.

Minggu lalu, pemerintah Ind

Majikan Malaysia Ogah Bayar PRT 2.000 Ringgit
Selasa, 30 Juni 2009 | 14:01 WIB

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Pemerintah Malaysia membikin skema untuk memberi pelatihan bagi orang-orang lokal sebagai pembantu rumah tangga untuk mengurangi ketergantungan terhadap pekerja dari luar Malaysia. Sayangnya, skema ini gagal lantaran majikan emoh mengupah pembantu dengan ongkos yang tinggi.

Tahun lalu, pemerintah merilis kursus untuk menciptakan home manager. Mereka bisa menggaet tak kurang dari 2.000 ringgit atau sekitar Rp 5,8 juta per bulan. Upah ini empat kali lebih besar dari yang biasanya dibayarkan oleh majikan Malaysia untuk pelayan dari Indonesia.

Namun, organisasi yang menyelenggarakan pelatihan ini, Institut Karisma mengatakan pada News Straits Times bahwa dari enam kali pelatihan yang telah digelar, para majikan menolak upah yang harus mereka bayarkan untuk mempekerjakan home manager ini. Bagi majikan ini, 2.000 ringgit terbilang tinggi.

"Saya mendapatkan beberapa permintaan untuk home manager, namun majikan hanya bersedia untuk membayar 400 ringgit saja," kata Shah Amirudin Idris, Manager Institut Karisma.

Menurut Shah, meski level home manager lebih tinggi ketimbang pelayan biasa, namun para majikan ini melihat pekerjaan home manager tak ubahnya dengan pembantu biasa.

Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja Maznah Mazlan mengatakan pada parlemen kemarin bahwa pengupahan (yang tinggi-red) dan kondisi akan menjadi dorongan bagi warga lokal untuk bekerja sebagai pelayan.

Sebuah media lokal di Malaysia mengatakan, hanya 6,7 persen orang Malaysia yang bersedia untuk membayar lebih dari 700 ringgit per bulan untuk mengupahi pembantu rumah tangga. Sementara itu, rumah tangga Malaysia mempekerjakan tak kurang dari 320.000 pembantu yang diusung dari Indonesia, Filipina, Kamboja dan Sri Lanka.

Minggu lalu, pemerintah Indonesia menegaskan bakal menghentikan kiriman tenaga kerjanya ke Malaysia lantaran si majikan Malaysia melakukan tindak kekerasan terhadap pelayannya. (Femi Adi Soempeno/Kontan)



onesia menegaskan bakal menghentikan kiriman tenaga kerjanya ke Malaysia lantaran si majikan Malaysia melakukan tindak kekerasan terhadap pelayannya. (Femi Adi Soempeno/Kontan)

hukum jual beli black market

Hukum Jual Beli Barang Black Market

Assalamualaikum wr. wb.

Pengasuh yang saya hormati. Saat ini saya tertarik dengan masalah jual-beli barang black market (BM). Di saat harga-harga sedang melambung tinggi seperti sekarang ini, mungkin bagi sebagian masyarakat, jual beli barang BM adalah salah satu solusi untuk dapat memiliki barang dengan harga yang lebih murah. Padahal sangat jelas jual-beli barang BM dapat merugikan negara, karena jual-beli tersebut lolos dari pajak.

Yang ingin saya tanyakan; (i) apa hukum jual beli barang BM menurut tinjauan hukum Islam? (ii) apakah jual beli barang BM dapat dikategorikan ke dalam jual-beli gharar, karena di dalam jual beli tersebut mengandung unsur tipuan yaitu menipu negara, karena barang yang diperjual-belikan masuk ke Indonesia dengan cara diselundupkan agar terhindar dari pajak?

Mohon penjelasan dari pengasuh. Terima kasih.

Wassalamualaikum wr. wb.

Fithria Utami-Banjarmasin

Wa’alaikumussalam wr. wb.

Sahabat Fithria yang baik, pengasuh mengucapkan terima-kasih atas partisipasinya dalam forum konsultasi syariah di Kantor Berita Ekonomi Syariah (KBES), www.pkesinteraktif.com.

Transaksi jual-beli barang black market (BM) mempunyai dampak negatif pada kondisi perekonomian pada suatu wilayah (negara). Hal ini dikarenakan, disamping barang BM tersebut masuk ke suatu wilayah tanpa terkena pajak (tax), barang BM juga termasuk kategori gharar, tidak jelas asal usulnya.

Dalam perspektif hukum Islam, praktek transaksi jual-beli termasuk sesuatu yang dibolehkan. Sebagaimana firman Allah Swt dalam QS. Al-Baqarah [2]: 275. “Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba”. Ayat ini sesuangguhnya masih bersifat umum. Karena tidak semua model transaksi jual-beli yang dihalalkan dalam syariah Islam. Sehingga ada beberapa hadits Nabi Muhammad Saw yang men-takhsish ayat tersebut. Ditemukan beberapa hadits Nabi yang menjelaskan transaksi jual-beli yang masuk dalam kategori dilarang untuk dipraktekkan.

Beberapa transaksi jual-beli yang dilarang dalam Islam, diantaranya adalah ba’i al-gharar (jual-beli yang mengandung unsur ketidakjelasan (jahalah)), ba’i al-ma’dum (transaksi jual-beli yang obyek barangnya tidak ada), ba’i an-najash (jual-beli yang ada unsur penipuan), talaqi rukban (transaksi jual-beli yang menciptakan tidak lengkapnya informasi di pasar, karena penjualnya dihadang di tengah jalan), transaksi jual-beli pada obyek barang yang diharamkan, dll.

Adapun praktek transaksi jual-beli barang BM termasuk dalam transaksi yang dilarang, karena beberapa sebab, di antaranya adalah: Pertama, transaksi BM merupakan bentuk transaksi yang ilegal. Mengapa ilegal? Karena barang BM adalah barang yang statusnya tidak diakui di pasar. Karena masuknya ke pasar melalui selundupan, agar tidak kena bea cukai.

Kedua, transaksi jual-beli BM akan mengganggu keseimbangan pasar. Dalam hal ini, barang-barang BM yang telah beredar di pasar akan mempengaruhi harga barang sejenis yang dijual secara legal. Biasanya, barang yang berstatus BM akan dijual lebih murah, dibanding dengan barang yang memang statusnya diperoleh secara legal.

Rasulullah Saw melarang bentuk transaksi yang berakibat pada terganggunya mekanisme pasar. Dari sisi penawaran (supply), kondisi harga pasar akan terganggu. Hal ini sama dengan model transaksi talaqi rukban yang dilarang untuk dipraktekkan oleh Rasulullah Saw. Karena efeknya sama-sama mempengaruhi mekanisme pasar.

Ketiga, ajaran Islam memberikan panduan bagi umatnya untuk menggunakan barang atau produk yang halal. Produk BM termasuk dalam kategori produk yang tidak jelas (gharar) asal usulnya. Bisa jadi, produk BM berasal dari praktek yang dilarang dalam Islam, seperti hasil pencurian atau penipuan dll.

Dalam hal ini, produk BM bisa kita kategorikan dalam transaksi yang gharar (tidak jelas) yang prakteknya dilarang dalam ajaran Islam. Demikian penjelasan yang dapat pengasuh sampaikan. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan pengetahuan kita tentang ekonomi syariah. Wallahul muwaffiq ila aqwamit thariq. [hsn]

Sistem jaminan halal pada bank syariah

Sistem Jaminan Halal Pada Bank Syariah

Istilah Sistem Jaminan Halal (SJH) atau halal assurance system sudah tidak asing lagi di industri perusahaan produk halal. Karena saat ini setiap perusahaan yang menghasilkan produk halal dituntut untuk dapat memberikan garansi kalau produk yang dimilikinya halal dikonsumsi oleh umat Islam. Adalah Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) yang telah mengeluarkan standar sistem jaminan halal untuk perusahaan produk halal yang kini sudah diakui keabsahannya oleh berbagai negara, seperti Cina, Australia, Amerika, Kanada dan Malaysia.

Halal assurance system adalah sistem jaminan halal bagi perusahaan yang memproduksi produk halal. Halal assurance system merupakan suatu sistem yang menjaga kehalalan produk, dimana sistem dibuat sedemikian rupa dengan halal policy dan halal system diterapkan di semua tingkatan manajemen maupun di semua bagian, serta komitmen manajemen dan pegawai menjaga kehalalan dari suatu bahan untuk menghasilkan halal produk.

Awalnya produser menerima sertifikat halal dari MUI. Audit yang dilakukan oleh LPPOM-MUI adalah audit bahan dari hulu ke hilir dengan juga melakukan traceability terhadap sumber bahan baku. Setelah diaudit, hasil audit dilaporkan ke Komisi Fatwa MUI. Bila lolos maka keluarlah sertifikat halal yaitu fatwa tertulis terhadap status kehalalan suatu produk. Disini halal bersifat lizatihi. Tidak ada bahan najis atau haram boleh tercampur. Hal ini menganut zero tolerance. Sertifikat halal yang dikeluarkan oleh MUI berlaku dua tahun. Semasa dua tahun inilah perusahaan harus menerapkan halal assurance system.

Paling lambat 6 bulan setelah menerima sertifikat halal, perusahaan sudah siap diaudit oleh LPPOM-MUI dalam rangka mendapatkan sertifikat halal assurance system (sistem jaminan halal). Bila tiga kali audit mendapat nilai A, maka perusahaan mendapatkan sertifikat tersebut. Disini dimaknai bahwa perusahaan harus membuktikan dengan sistemya, mereka konsisten memproduksi produk halal.

Mengapa mereka perlu konsisten? Seringkali bahan baku halal terbatas, sedangkan bagian marketing ingin meningkatkan pemasaran, produk yang ada perlu dimodifikasi, dan ditambah bahan tertentu agar lebih laku di pasaran. Disini terlihat ada kemungkinan terjadi conflict of interest antara bagian produksi dan marketing. Beberapa faktor internal dan external perusahaan juga dapat mempengaruhi perusahaan untuk tidak memproduksi produk halal. Dengan sistem yang menjamin kehalalan maka diharapkan produk yang dihasilkan dapat dijamin kehalalannya.

Adanya Sistem Jaminan Halal ini diharapkan dapat melindungi kepentingan umat Islam yang mayoritas di Indonesia dalam perilaku konsumsi. Sebagai penduduk yang mayoritas di Indonesia, umat Islam berhak untuk mendapatkan akses produk yang halal. Salah satu caranya yaitu dengan memberlakukan Sistem Jaminan Halal pada perusahaan-perusahaan yang memproduksi produk halal. Dengan Sistem Jaminan Halal ini, umat Islam dapat mengkonsumsi produk tanpa ada kecemasan ataupun kekhawatiran kalau produk yang dipilihnya merupakan produk non halal (haram).

Tidak dipungkiri, jika produk-produk yang beredar di sekeliling kita, baik yang dijual di supermarket ataupun di tingkat pedagang pengecer, kebanyakan merupakan produk olahan yang sebelumnya diproses melalui mekanisme produksi dengan menggunakan berbagai bahan baku. Tidak menutup kemungkinan bahan baku yang digunakan dalam proses produksi tercampur dengan benda yang haram, seperti babi dan turunannya. Critical point dalam Sistem Jaminan Halal di perusahaan produk halal terletak pada ada dan tidak adanya benda haram di dalam proses produksi. Biasanya yang perlu diwaspadai sering terjadi pada gelatin. Dalam hal ini, Sistem Jaminan Halal dapat mengontrol mulai dari bahan baku yang digunakan selama proses produksi hingga pada proses packaging untuk didistribusikan.

Sekarang timbul pertanyaan, bagaimana dengan Sistem Jaminan Halal pada industri perbankan syariah? Apakah mekanisme yang kini sudah berjalan di industri perbankan syariah sudah memadai untuk menciptakan iklim Sistem Jaminan Halal di dalamnya? Atau sebaliknya masih perlu membutuhkan Sistem Jaminan Halal sebagaimana pada industri perusahaan produk halal?

Hemat penulis, komentar Menteri Agama H. Maftuh Basuni tatkala dikonfirmasi oleh wartawan pkesinteraktif mengenai dana haji yang tidak dikelola oleh industri perbankan syariah, menjadi signal perlu adanya Sistem Jaminan Halal di industri perbankan syariah. Masalahnya, pada kesempatan itu Menteri Agama sempat berkomentar, mengapa Departemen Agama dalam menyelenggarakan ibadah haji tidak menetapkan hanya bank-bank syariah saja sebagai penerima dana tabungan haji bagi umat Islam yang ingin menunaikan ibadah haji. Jawaban Menteri Agama cukup mengagetkan, “Karena operasional bank-bank syariah belum mencerminkan syariah itu sendiri.”

Di perbankan syariah, diperlukan adanya halal assurance system dan sertifikat sistem jaminan halal adalah dalam rangka membuktikan bahwa Bank Syariah dapat menjamin kehalalan produknya yang bersifat lighairihi. Sistem Jaminan Halal di industri perbankan syariah diarahkan untuk mem-back up sekaligus membantu tugas dan fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang sudah ada di setiap industri perbankan syariah. Dalam prosesnya, Sistem Jaminan Halal pada industri perbankan syariah telah mempunyai prosedur tetap yang dapat dijadikan Standard Operating Procedure (SOP) dalam memberikan penilaian halal tidaknya operasional sebuah bank syariah.

Berawal dari fatwa-fatwa ekonomi syariah yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang selanjutnya dijadikan acuan oleh regulator, dalam hal ini Bank Indonesia, untuk menetapkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) sebagai payung hukum operasional bank syariah di Indonesia. Jadi SOP untuk menilai operasional bank syariah mengacu pada ketentuan yang sudah ditetapkan dalam fatwa DSN-MUI dan PBI.

Dengan menggunakan model check list, kita dapat merumuskan sistem jaminan halal di industri perbankan syariah. Check list ini berfungsi untuk melihat nilai kesesuaian antara operasional bank syariah dengan ketentuan yang ada dalam fatwa DSN-MUI dan PBI. Penilaian tersebut mencakup akad-akad yang digunakan, investasi yang dilakukan, produk yang ditawarkan dan marketing yang diterapkan. Semuanya harus zero haram (nilai haram = nol). Artinya, tidak ada toleransi terhadap unsur non halal (haram) dalam memberikan penilaian.

Titik kritis (critical point) dalam Sistem Jaminan Halal di industri perbankan syariah terletak pada ada tidaknya unsur bunga (riba), gharar (ketidakjelasan), maysir (perjudian), risywah (suap), tadlis (penipuan) dan dzulm (aniaya) dalam operasional bank syariah. Dalam prakteknya, penilaian Sistem Jaminan Halal di industri perbankan syariah dapat dilakukan oleh auditor independent yang dalam hal ini dapat dilakukan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN).

Bank syariah yang sudah berjalan di atas ‘rel’ Sistem Jaminan Halal nantinya akan memperoleh sertifikat halal dari DSN-MUI. Sertifikat ini sebagai bukti bahwa bank syariah tersebut operasionalnya telah dijamin sesuai dengan kaedah syariah Islam.

Dengan adanya Sistem Jaminan Halal di industri perbankan syariah akan memberikan stimulan bagi umat Islam untuk lebih yakin bertransaksi dengan bank syariah. Hati nasabah akan lebih tenang (tuma’ninah an-nafs) jika operasional suatu bank syariah berada dalam lingkup Sistem Jaminan Halal. Wallahul muwaffiq ila aqwamit thariq.

Tulisan ini pernah dimuat di Republika, Senin 8 September 2008

Beri tanggapan

Your response:

Kategori