Selasa, 30 Juni 2009

hukum jual beli black market

Hukum Jual Beli Barang Black Market

Assalamualaikum wr. wb.

Pengasuh yang saya hormati. Saat ini saya tertarik dengan masalah jual-beli barang black market (BM). Di saat harga-harga sedang melambung tinggi seperti sekarang ini, mungkin bagi sebagian masyarakat, jual beli barang BM adalah salah satu solusi untuk dapat memiliki barang dengan harga yang lebih murah. Padahal sangat jelas jual-beli barang BM dapat merugikan negara, karena jual-beli tersebut lolos dari pajak.

Yang ingin saya tanyakan; (i) apa hukum jual beli barang BM menurut tinjauan hukum Islam? (ii) apakah jual beli barang BM dapat dikategorikan ke dalam jual-beli gharar, karena di dalam jual beli tersebut mengandung unsur tipuan yaitu menipu negara, karena barang yang diperjual-belikan masuk ke Indonesia dengan cara diselundupkan agar terhindar dari pajak?

Mohon penjelasan dari pengasuh. Terima kasih.

Wassalamualaikum wr. wb.

Fithria Utami-Banjarmasin

Wa’alaikumussalam wr. wb.

Sahabat Fithria yang baik, pengasuh mengucapkan terima-kasih atas partisipasinya dalam forum konsultasi syariah di Kantor Berita Ekonomi Syariah (KBES), www.pkesinteraktif.com.

Transaksi jual-beli barang black market (BM) mempunyai dampak negatif pada kondisi perekonomian pada suatu wilayah (negara). Hal ini dikarenakan, disamping barang BM tersebut masuk ke suatu wilayah tanpa terkena pajak (tax), barang BM juga termasuk kategori gharar, tidak jelas asal usulnya.

Dalam perspektif hukum Islam, praktek transaksi jual-beli termasuk sesuatu yang dibolehkan. Sebagaimana firman Allah Swt dalam QS. Al-Baqarah [2]: 275. “Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba”. Ayat ini sesuangguhnya masih bersifat umum. Karena tidak semua model transaksi jual-beli yang dihalalkan dalam syariah Islam. Sehingga ada beberapa hadits Nabi Muhammad Saw yang men-takhsish ayat tersebut. Ditemukan beberapa hadits Nabi yang menjelaskan transaksi jual-beli yang masuk dalam kategori dilarang untuk dipraktekkan.

Beberapa transaksi jual-beli yang dilarang dalam Islam, diantaranya adalah ba’i al-gharar (jual-beli yang mengandung unsur ketidakjelasan (jahalah)), ba’i al-ma’dum (transaksi jual-beli yang obyek barangnya tidak ada), ba’i an-najash (jual-beli yang ada unsur penipuan), talaqi rukban (transaksi jual-beli yang menciptakan tidak lengkapnya informasi di pasar, karena penjualnya dihadang di tengah jalan), transaksi jual-beli pada obyek barang yang diharamkan, dll.

Adapun praktek transaksi jual-beli barang BM termasuk dalam transaksi yang dilarang, karena beberapa sebab, di antaranya adalah: Pertama, transaksi BM merupakan bentuk transaksi yang ilegal. Mengapa ilegal? Karena barang BM adalah barang yang statusnya tidak diakui di pasar. Karena masuknya ke pasar melalui selundupan, agar tidak kena bea cukai.

Kedua, transaksi jual-beli BM akan mengganggu keseimbangan pasar. Dalam hal ini, barang-barang BM yang telah beredar di pasar akan mempengaruhi harga barang sejenis yang dijual secara legal. Biasanya, barang yang berstatus BM akan dijual lebih murah, dibanding dengan barang yang memang statusnya diperoleh secara legal.

Rasulullah Saw melarang bentuk transaksi yang berakibat pada terganggunya mekanisme pasar. Dari sisi penawaran (supply), kondisi harga pasar akan terganggu. Hal ini sama dengan model transaksi talaqi rukban yang dilarang untuk dipraktekkan oleh Rasulullah Saw. Karena efeknya sama-sama mempengaruhi mekanisme pasar.

Ketiga, ajaran Islam memberikan panduan bagi umatnya untuk menggunakan barang atau produk yang halal. Produk BM termasuk dalam kategori produk yang tidak jelas (gharar) asal usulnya. Bisa jadi, produk BM berasal dari praktek yang dilarang dalam Islam, seperti hasil pencurian atau penipuan dll.

Dalam hal ini, produk BM bisa kita kategorikan dalam transaksi yang gharar (tidak jelas) yang prakteknya dilarang dalam ajaran Islam. Demikian penjelasan yang dapat pengasuh sampaikan. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan pengetahuan kita tentang ekonomi syariah. Wallahul muwaffiq ila aqwamit thariq. [hsn]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar